Jam Kerja Pelayanan Publik pada Pengadilan Negeri Sukabumi berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriah di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya :
# SENIN – KAMIS : 08.00–15.00
ISTIRAHAT : 12.00-12.30
# JUM`AT : 08.00–15.30
ISTIRAHAT : 11.30-12.30
Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2024 dapat diklik disini.