
Kegiatan/pelayanan pada PN Sukabumi diberhentikan sementara yang awalnya sampai tanggal 24 November 2020, menjadi tanggal 27 November 2020 sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Ketua Pengadilan Negeri Sukabumi Nomor W11.U4/2409/KP.01.2/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) pada Pengadilan Negeri Sukabumi.