Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Sukabumi Kelas IB

Alamat:Jalan Bhayangkara Nomor 105 Kota Sukabumi, Telp:(0266) 221074, Fax:(0266) 222850/222850, Email:pn_sukabumi@yahoo.co.id

Prosedur Pengajuan Perkara Pidana

Prosedur Pengajuan Perkara Pidana
  • Penyidik atau Penuntut Umum dapat mengajukan permohonan melalui aplikasi e-berpadu kepada kepaniteraan pidana sebagai berikut:
  • Perpanjangan Penahanan
  • Persetujuan/Izin Penyitaan
  • Persetujuan/Izin Penggeledahan
  • Pembantaran Penahanan
  • Penangguhan Penahanan
  • Pengalihan Penahanan
  • Izin Keluar Tahanan
  • Penetapan Diversi
  • Masyarakat Umum/Keluarga Pihak/Penasihat Hukum dapat mengajukan permohonan melalui e-berpadu kepada kepaniteraan pidana sebagai berikut:
  • Izin Besuk Tahanan
  • Pinjam Pakai Barang Bukti
  • Setelah permohonan diajukan petugas mengindenfitikasi kelengkapan permohonan yang diajukan dan memverifikasi permohonan yang diajukan
  • Apabila berkas permohonan tidak lengkap, maka petugas akan mengembalikan permohonan kepada pihak pengaju untuk dilakukan perbaikan
  • Apabila berkas permohonan tidak disetujui, maka petugas akan menolak permohonan tersebut
  • Apabila berkas permohonan yang diajukan sudah terverifikasi dan lengkap, petugas melapor ke Ketua Pengadilan untuk proses penetapan permohonan tersebut
  • Untuk izin besuk tahanan dan pinjam pakai  barang bukti, petugas melapor ke Majelis Hakim yang bersangkutan untuk dibuatkan penetapan permohonan yang diajukan
  • Setelah penetapan tersebut diproses, petugas mengupload ke aplikasi e-berpadu dan di Tanda Tangan secara Elektronik oleh Ketua/Wakil Ketua Pengadilan
  • Pemohon dapat mengunduh permohonan yang sudah ditetapkan di aplikasi e-berpadu.

MEJA PERTAMA

  • Petugas Meja I memastikan berkas yang dilimpahkan semua e-doc sudah terinput dan terverifikasi pada aplikasi e-berpadu
  • Menerima berkas perkara pidana, lengkap dengan surat dakwaannya dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut. Terhadap perkara yang terdakwanya ditahan dan masa tahanan hampir berakhir, petugas segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan.
  • Berkas perkara dimaksud di atas meliputi pula barang-barang bukti yang akan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, baik yang sudah dilampirkan dalam berkas perkara maupun yang kemudian diajukan ke depan persidangan. Barang-barang bukti tersebut didaftarkan dalam register barang bukti.
  • Bagian penerimaan perkara memeriksa kelengkapan berkas. Kelengkapan dan kekurangan berkas dimaksud diberitahukan kepada Panitera Muda Pidana.
  • Dalam hal berkas perkara dimaksud belum lengkap, Panitera Muda Pidana meminta kepada Kejaksaan untuk melengkapi berkas dimaksud sebelum diregister.
  • Pendaftaran perkara pidana biasa dalam register induk, dilaksanakan dengan mencatat nomor perkara sesuai dengan urutan dalam buku register tersebut.
  • Pendaftaran perkara pidana singkat, dilakukan setelah Hakim melaksanakan sidang pertama.
  • Pendaftaran perkara tindak pidana ringan dan lalu lintas dilakukan setelah perkara itu diputus oleh pengadilan.
  • Petugas buku register harus mencatat dengan cermat dalam register terkait, semua kegiatan yang berkenaan dengan perkara dan pelaksanaan putusan ke dalam register induk yang bersangkutan.
  • Pelaksanaan tugas pada Meja Pertama, dilakukan oleh Panitera Muda Pidana dan berada langsung dibawah koordinasi Panitera.

MEJA KEDUA

  • Menerima pernyataan banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi/ remisi secara lisan/tertulis.
  • Menerima dan memberikan tanda terima atas:
    • Memori banding;
    • Kontra memori banding;
    • Memori kasasi;
    • Kontra memori kasasi;
    • Alasan peninjauan kembali;
    • Jawaban/tanggapan peninjauan kembali;
    • Permohonan grasi/remisi;
    • Penangguhan pelaksanaan putusan.

PROSEDUR PENGAJUAN BANDING PERKARA PIDANA

  1. Meja 2 membuat :
    1. Akta permintaan banding.
    2. Akta terlambat mengajukan permintaan banding.
    3. Akta pencabutan banding.
  2. Permintaan banding yang diajukan, dicatat dalam register induk perkara pidana dan register banding oleh masing-masing petugas register.
  3. Permintaan banding diajukan selambat-¬lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan, atau 7 (tujuh) hari setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan.
  4. Permintaan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut di atas tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat Surat Keterangan Panitera bahwa permintaan banding telah lewat tenggang waktu dan harus dilampirkan dalam berkas perkara.
  5. Dalam hal pemohon tidak datang menghadap, hal ini harus dicatat oleh Panitera dengan disertai alasannya dan catatan tersebut harus dilampirkan dalam berkas perkara.
  6. Panitera wajib memberitahukan permintaan banding dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.
  7. Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding dicatat dalam register dan salinan memori serta kontra memori disampaikan kepada pihak yang lain, dengan relaas pemberitahuan.
  8. Dalam hal pemohon belum mengajukan memori banding sedangkan berkas perkara telah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi, pemohon dapat mengajukannya langsung ke Pengadilan Negeri sedangkan salinannya disampaikan oleh Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi dan untuk disampaikan kepada pihak lain.
  9. Selama 7 (tujuh) hari sebelum pengiriman berkas perkara kepada Pengadilan Tinggi, pemohon wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara (inzage) tersebut di Pengadilan Negeri.
  10. Berkas perkara banding berupa bundel A dan bundel B dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari sejak permintaan banding diajukan sesuai dengan pasal 236 ayat 1 KUHAP, harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi.
  11. Selama perkara banding belum diputus oleh Pengadilan Tinggi, permohonan banding dapat dicabut sewaktu-waktu, untuk itu Panitera membuat Akta pencabutan banding yang ditandatangani oleh Panitera, pihak yang mencabut dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri. Akta tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi.
  12. Salinan putusan Pengadilan Tinggi yang telah diterima oleh Pengadilan Negeri, harus diberitahukan kepada terdakwa dan penuntut umum dengan membuat Akta Pemberitahuan Putusan.
  13. Petugas register harus mencatat semua kegiatan yang berkenaan dengan perkara banding, dan pelaksanaan putusan ke dalam buku register terkait.
  14. Pelaksanaan tugas pada Meja Kedua, dilakukan oleh Panitera Muda Pidana dan berada langsung dibawah koordinasi Panitera.