Jam Kerja Pelayanan Publik pada Pengadilan Negeri Sukabumi berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 207/KPT.W11-U/SK.KP8/X/2023 :
# SENIN – KAMIS : 08.00–16.30
ISTIRAHAT : 12.00-13.00
# JUM`AT : 07.30–16.30
ISTIRAHAT : 11.30-13.00
Surat Keputusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 207/KPT.W11-U/SK.KP8/X/2023 dapat diklik disini.