Are you a member? sign in or take a minute to sign up
Cancel
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengadilan Negeri Sukabumi Kelas IB
Alamat:Jalan Bhayangkara Nomor 105 Kota Sukabumi, Telp:(0266) 221074, Fax:(0266) 222850/222850, Email:pn_sukabumi@yahoo.co.id
Pembinaan, Pengawasan Daerah dan Asesmen AMPUH oleh Pengadilan Tinggi Bandung
HomeBeritaPembinaan, Pengawasan Daerah dan Asesmen AMPUH oleh Pengadilan Tinggi Bandung
Pembinaan, Pengawasan Daerah dan Asesmen AMPUH oleh Pengadilan Tinggi Bandung
Dalam rangka menjaga kualitas penyelenggaraan peradilan, Pengadilan Tinggi Bandung melaksanakan kegiatan Pembinaan, Pengawasan Daerah serta Asesmen Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) di Pengadilan Negeri Sukabumi pada Senin, 8 Juni 2026. Kegiatan ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Prof. Dr. Syahlan, S.H., M.H. beserta tim. Tim pengawas melakukan pemeriksaan di bidang administrasi perkara, pengelolaan pada bidang Umum dan Keuangan, Kepegawaian, PTIP, pelayanan publik di PTSP, serta pengisian data dukung AMPUH.
Dalam sesi pembinaan, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung menyampaikan aspek penting terkait perbaikan dalam dunia peradilan untuk mewujudkan badan peradilan yang agung. Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung juga melakukan sosialisasi mengenai Enam Butir Bentuk Perlawanan Menurut KUHAP sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2025.
“Pembinaan dan pengawasan ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan seluruh proses di pengadilan berjalan sesuai aturan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan,” tegas Prof. Dr. Syahlan, S.H., M.H.
Ketua Pengadilan Negeri Sukabumi, Himelda Sidabalok, S.H., M.H. menyambut baik kegiatan tersebut dan menyatakan siap menindaklanjuti temuan serta rekomendasi dari tim Pengadilan Tinggi Bandung guna perbaikan berkelanjutan.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan hasil pengawasan dan diskusi tindak lanjut. Pengadilan Negeri Sukabumi berkomitmen mengimplementasikan hasil pembinaan guna mendukung asas peradilan yang cepat, sederhana, biaya ringan, dan berintegritas.