(Kamis, 2/13/2020) Dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) antara Pengadilan Negeri Sukabumi dengan SLA dan PERADI. Penandatanganan perjanjian kerjasama Pengadilan Negeri Sukabumi ditandatangani oleh Ketua Pengadilan dan SLA ditandatangani oleh A.A. Brata Sudirja, S.H., sedangkan dari pihak PERADI ditandatangani oleh Tarigan, S.H., M.H. Hal tersebut dilakukan dalam rangka menerapkan PERMA RI Nomor 1 Tahun 2014 yang berisi Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan. Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) ini diperuntukan untuk membantu dan memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan, termasuk akses untuk memperoleh keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu dalam layanan bantuan hukum di Pengadilan Negeri Sukabumi.

