(Selasa, 17/03/2020) Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Sukabumi Nomor 180/12/Huk dan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020, maka pada hari ini di Pengadilan Negeri Sukabumi melakukan penyemprotan desinfektan oleh Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Sukabumi. Proses penyemprotan desinfektan diawasi langsung oleh Wali Kota Sukabumi, H. Achmad Fahmi, S.Ag., M.MPd. Penyemprotan desinfektan bertujuan untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran Corona Virus Diesease 19 (Covid-19) di Pengadilan Negeri Sukabumi, meliputi Ruang Ketua, Ruang Sidang, seluruh Ruang Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan dan lainnya.

