Pada bulan Desember 2006, Mahkamah Agung mengeluarkan Pedoman Perilaku Hakim yang berlaku untuk hakim di seluruh pengadilan di Indonesia. Pedoman Perilaku Hakim ini merupakan prinsip-prinsip dasar bagi para hakim termasuk hakim Pengadilan Niaga dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Pedoman Perilaku Hakim disusun berdasarkan 10 prinsip dan perilaku yang diharapkan:
- Sikap yang arif dan bijaksana ;
- Berperilaku jujur ;
- Berperilaku adil ;
- Bersikap mandiri ;
- Integritas tinggi ;
- Bertanggung jawab ;
- Menjunjung tinggi harga diri ;
- Berdisiplin tinggi ;
- Berperilaku rendah hati ;
- Bersikap profesional.
Peraturan bersama antara Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dapat diunduh disini.