Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Sukabumi Kelas IB

Alamat:Jalan Bhayangkara Nomor 105 Kota Sukabumi, Telp:(0266) 221074, Fax:(0266) 222850/222850, Email:pn_sukabumi@yahoo.co.id

Pengawasan dan Kode Etik Hakim

Pengawasan dan Kode Etik Hakim

Pada bulan Desember 2006, Mahkamah Agung mengeluarkan Pedoman Perilaku Hakim yang berlaku untuk hakim di seluruh pengadilan di Indonesia. Pedoman Perilaku Hakim ini merupakan prinsip-prinsip dasar bagi para hakim termasuk hakim Pengadilan Niaga dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Pedoman Perilaku Hakim disusun berdasarkan 10 prinsip dan perilaku yang diharapkan:

  1. Sikap yang arif dan bijaksana ;
  2. Berperilaku jujur ;
  3. Berperilaku adil ;
  4. Bersikap mandiri ;
  5. Integritas tinggi ;
  6. Bertanggung jawab ;
  7. Menjunjung tinggi harga diri ;
  8. Berdisiplin tinggi ;
  9. Berperilaku rendah hati ;
  10. Bersikap profesional.

Peraturan bersama antara Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dapat diunduh disini.