RELAAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN VERSTEK KEPADA TERGUGAT AN CUNG HUI CHAN
Pada hari ini Senin tanggal 11 Agustus 2025, atas perintah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukabumi ditunjuk sebagai Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut memberitahukan kepada:
Nama : CHUNG HUI CHAN
Alamat : Kp. Situgede RT. 001, RW.006, Kelurahan Cipanengah, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi-Jawa Barat
Tentang putusan Pengadilan Negeri Sukabumi Nomor 7/Pdt.G/2025/PN Skb tanggal 11 Agustus 2025