(Kamis, 14/04/2020) Sejak Selasa, 7/04/2020 Pengadilan Negeri Sukabumi telah menggelar persidangan perkara pidana secara daring menggunakan media video conference. Sidang online dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) khususnya di lingkungan Peradilan, merujuk pada surat dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 tertanggal 27 Maret 2020 tentang Persidangan Perkara Pidana Secara Teleconference. Persidangan daring pada Pengadilan Negeri Sukabumi bekerjasama dengan Kejaksaan RI Kota Sukabumi dan Lapas Kelas IIB Kota Sukabumi. Persidangan Perkara Pidana secara daring terpaksa harus dilaksanakan ditengah pandemi virus korona yang semakin meluas penyebarannya, mengingat masa tahanan yang akan segera habis, serta untuk memberikan kepastian hukum baik kepada terdakwa maupun kepada para pencari keadilan. Pengunjung dapat menyaksikan secara langsung persidangan di Pengadilan Negeri Sukabumi melalui siaran langsung (live) yang ditampilkan di televisi, maupun melalui handphone yang dapat diakses pada link https://s.id/pnskb-live
