Are you a member? sign in or take a minute to sign up
Cancel
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengadilan Negeri Sukabumi Kelas IB
Alamat:Jalan Bhayangkara Nomor 105 Kota Sukabumi, Telp:(0266) 221074, Fax:(0266) 222850/222850, Email:pn_sukabumi@yahoo.co.id
Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kerja Pengadilan Negeri Sukabumi
HomeBeritaSosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kerja Pengadilan Negeri Sukabumi
Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kerja Pengadilan Negeri Sukabumi
Pengadilan Negeri Sukabumi menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kerja Pengadilan Negeri Sukabumi pada Kamis, 25 Juni 2026 bertempat di Ruang Sidang Utama. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Negeri Sukabumi beserta pihak eksternal yaitu Posbakum LBH SON dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. Sosialisasi disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sukabumi, Himelda Sidabalok, S.H., M.H. Materi yang disampaikan meliputi pengertian gratifikasi, klasifikasi gratifikasi, tata cara pelaporan gratifikasi, serta sanksi hukum bagi penerima gratifikasi.
Ketua Pengadilan Negeri Sukabumi, Himelda Sidabalok, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi nyata komitmen Pengadilan Negeri Sukabumi dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. “Pengendalian gratifikasi merupakan budaya kerja yang harus melekat pada setiap aparatur. Kami menegaskan, seluruh aparatur Pengadilan Negeri Sukabumi dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan peraturan. ” tegas beliau.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar seluruh aparatur Pengadilan Negeri Sukabumi memiliki pemahaman yang sejalan dan sikap konsisten untuk menolak serta melaporkan gratifikasi. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap peradilan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi akan semakin menguat.