Pada Jumat, 12/12/2019 telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi penggunaan E-court bagi pengguna non advokat (insidentil) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Sukabumi yang disampaikan oleh Francisca Ria Sulistyastuti, S.Psi. Penggunaan E-court bagi pengguna non advokat (insidentil) diatur dalam PERMA No 1 Tahun 2019 yang merupakan penyempurnaan dari PERMA No 3 Tahun 2018. Penggunaan E-court tersebut nantinya akan memudahkan masyarakat dalam mendaftarkan perkara perdata permohonan maupun gugatan secara online melalui aplikasi e-court. Pada kesempatan tersebut Francisca Ria Sulistyastuti, S.Psi juga membagikan brosur yang telah dibuatnya tentang alur pendaftaran perkara perdata secara elektonik melalui e-court bagi pengguna non advokat (insidentil).

