Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Sukabumi Kelas IB

Alamat:Jalan Bhayangkara Nomor 105 Kota Sukabumi, Telp:(0266) 221074, Fax:(0266) 222850/222850, Email:pn_sukabumi@yahoo.co.id

Sosialisasi Penggunaan E-court bagi Pengguna Non Advokat (Insidentil)

Sosialisasi Penggunaan E-court bagi Pengguna Non Advokat (Insidentil)

Pada Jumat, 12/12/2019 telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi penggunaan E-court bagi pengguna non advokat (insidentil) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Sukabumi yang disampaikan oleh Francisca Ria Sulistyastuti, S.Psi.  Penggunaan E-court bagi pengguna non advokat (insidentil) diatur dalam PERMA No 1 Tahun 2019 yang merupakan penyempurnaan dari PERMA No 3 Tahun 2018. Penggunaan E-court tersebut nantinya akan  memudahkan masyarakat dalam mendaftarkan perkara perdata permohonan maupun gugatan secara online melalui aplikasi e-court. Pada kesempatan tersebut Francisca Ria Sulistyastuti, S.Psi juga membagikan brosur yang telah dibuatnya tentang alur pendaftaran perkara perdata secara elektonik melalui e-court bagi pengguna non advokat (insidentil).

IMG_0002

IMG_0010

IMG_0007