Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Sukabumi Kelas IB

Alamat:Jalan Bhayangkara Nomor 105 Kota Sukabumi, Telp:(0266) 221074, Fax:(0266) 222850/222850, Email:pn_sukabumi@yahoo.co.id

Standar Pelayanan Peradilan

Standar Pelayanan Peradilan

Untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan, meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat khususnya pencari keadilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI dan badan-badan peradilan di bawahnya dengan sebaik-baiknya, dan untuk memenuhi amanat UU RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka Ketua Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tanggal 9 Februari 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan sebagai dasar bagi setiap satuan kerja pada seluruh badan peradilan dalam memberikan pelayanan kepada publik.

Maka pada tanggal 13 Juli 2026 Pengadilan Negeri Sukabumi Telah Menerbitkan Standar Pelayanan Peradilan Pengadilan Negeri Sukabumi Kelas IB dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sukabumi Nomor : 1330/KPN.W11.U4/SK.OT1/VII/2026 dengan berpedoman pada Ketentuan Umum, Standar Pelayanan Umum, dan Standar Pelayanan pada Badan Peradilan Umum sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung tersebut, maka Pengadilan Negeri Sukabumi menetapkan standar pelayanan peradilan yang dijadikan acuan dalam menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan para pencari keadilan

Selengkapnya:

NO STANDAR PELAYANAN PERADILAN UNDUH
1 SK KMA TENTANG STANDAR PELAYANAN Link
2 SK BADILUM TENTANG STANDAR PELAYANAN Link
2 SK PN SUKABUMI TENTANG STANDAR PELAYANAN Link
3 STANDAR PELAYANAN PERADILAN BAGIAN PIDANA Link
4 STANDAR PELAYANAN PERADILAN BAGIAN PERDATA & E-COURT Link
5 STANDAR PELAYANAN PERADILAN BAGIAN HUKUM Link
6 STANDAR PELAYANAN PERADILAN BAGIAN UMUM Link