Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Sukabumi Kelas IB

Alamat:Jalan Bhayangkara Nomor 105 Kota Sukabumi, Telp:(0266) 221074, Fax:(0266) 222850/222850, Email:pn_sukabumi@yahoo.co.id

Jenis Layanan

Jenis Layanan

1. Pelayanan PTSP Meja Pidana

  • Menerima pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, ringan dan cepat/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik
  • Menerima pendaftaran permohonan praperadilan
  • Menerima permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi
  • Menerima memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali
  • Menerima permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali
  • Menerima permohonan izin/persetujuan penggeledahan dan menyerahkan izin/persetujuan penggeledahan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan
  • Menerima permohonan izin/persetujuan penyitaan dan menyerahkan izin/persetujuan penyitaan yang sudah ditandatangi oleh Ketua Pengadilan
  • Menerima permohonan izin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti
  • Menerima permohonan perpanjangan penahanan dan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan
  • Menerima permohonan pembantaran dan menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan
  • Menerima permohonan izin besuk dan menyerahkan pemberian izin besuk
  • Menerima permohonan dan menyerahkan izin berobat bagi Terdakwa yang telah ditandatangani Ketua Pengadilan
  • Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana/kekhususan.

2. Pelayanan PTSP Meja Perdata

  • Menerima pendaftaran perkara gugatan biasa
  • Menerima Pendaftaran perkara gugatan sederhana
  • Menerima Pendaftaran perkara perlawanan/bantahan
  • Menerima Pendaftaran verzet atas putusan verstek
  • Menerima Pendaftaran perkara permohonan
  • Menerima Pendaftaran permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali
  • Menerima memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali
  • Menerima permohonan sumpah atas ditemukannya bukti baru dalam permohonan peninjauan kembali
  • Menerima permohonan pendaftaran Perjanjian Bersama
  • Menerima permohonan pengembalian sisa panjar biaya perkara
  • Menerima Permohonan dan pengambilan turunan putusan
  • Menerima Pendaftaran permohonan eksekusi
  • Menerima Pendaftaran permohonan konsinyasi
  • Menerima Permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi
  • Menerima Permohonan pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi
  • Menerima Permohonan pendaftaran keberatan putusan arbitrase, KPPU, dan BPSK.
  • Menerima permohonan Surat Keterangan Tidak Pailit.
  • Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata/kekhususan.

3. Pelayanan PTSP Meja Hukum

  • Permohonan waarmaking surat-surat
  • Surat permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata
  • Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset
  • Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap
  • Permohonan pendaftaran surat kuasa
  • Permohonan legalisasi surat
  • Permohonan informasi dan memberikan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144
  • Permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu apabila diperlukan untuk menyediakan informasi yang diminta pemohon
  • Informasi jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan
  • Penanganan pengaduan/SIWAS-MARI
  • Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan jasa hukum
  • Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana/kekhususan

4. Pelayanan PTSP Meja Umum

  • Menerima surat masuk

5. Pelayanan PTSP Pojok e-Court

  • Pendaftaran e-court sebagai pengguna lain (non advokat)
  • Administrasi e-court