Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Sukabumi Kelas IB

Alamat:Jalan Bhayangkara Nomor 105 Kota Sukabumi, Telp:(0266) 221074, Fax:(0266) 222850/222850, Email:pn_sukabumi@yahoo.co.id

SOSIALISASI PENGGUNAAN APLIKASI ERATERANG

SOSIALISASI PENGGUNAAN APLIKASI ERATERANG

IMG_0001-min  IMG_0012-min

Pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2019 telah dilakukan sosialisasi aplikasi eraterang yang dipimpin oleh Panmud Hukum, Ibu Ria Wahyuni, SH., MH. Elektronik Surat Keterengan (eraterang) merupakan aplikasi yang bertujuan untuk memudahkan pemohon yaitu masyarakat untuk melakukan permohonan pembuatan surat keterangan. Kemudahan yang didapatkan dari penggunaan aplikasi eraterang adalah masyarakat/pengguna dapat mengajukan permohonannya melalui handphone/laptop dimanapun berada selama ada akses internet.

Adapun jenis surat keterangan yang dilayani eraterang, yaitu:

  1. Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit (diajukan di PN Jakarta Pusat)
  2. Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana
  3. Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya
  4. Surat keterangan dipidana karena kealpaan ringan atau alasan politik
  5. Surat keterangan tidak memiliki tanggungan hutang secara perorangan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.

Tahapan permohonan eraterang, yaitu:

  1. Pemohonan melakukan pendaftaran pengguna pada website eraterang di alamat https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id
  2. Pemohon melakukan permohonan dengan menginput formulir elektronik yang sudah disediakan
  3. Pengadilan melakuka verifikasi data permohonan dan melakukan cek pada basis data perkara nasional pada aplikasi PTSP+
  4. Pengadilan mencetak surat keterangan pada aplikasi PTSP+
  5. Pemohon datang ke pengadilan dengan membawa surat permohonan yang sudah dicetak melalui website eraterang untuk mengambil keterangan.

IMG_0003-min